Hendak Jual Senjata Api Ilegal, Anggota Komcad TNI AD Diamankan Polisi di Denpasar

Senin 26-01-2026,22:15 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Seorang pria berstatus anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat diamankan aparat kepolisian di Denpasar, Bali, terkait dugaan peredaran senjata api ilegal. 

Pria tersebut diketahui bernama Akhmad Solleh Ricardo (33), warga asal Bandar Lampung, yang ditangkap saat diduga hendak memperjualbelikan senjata api jenis SIG Sauer.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polresta Denpasar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026). 

BACA JUGA:Awal 2026 Dibuka dengan Pengungkapan Enam Kasus Narkoba, Tujuh Pengedar Diamankan Polresta Denpasar

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api buatan pabrikan ternama hasil kolaborasi industri persenjataan Swiss dan Jerman, beserta sejumlah amunisi.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata api tersebut sebelumnya dilengkapi lima butir peluru.

Namun satu di antaranya telah digunakan oleh tersangka untuk mencoba fungsi senjata.

"Awalnya ada lima butir amunisi. Satu sempat dipakai untuk mengetes senjata di lokasi kosong. Jadi yang kami amankan sekarang tinggal empat," ujar Agus saat gelar perkara.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa senjata api itu telah dimiliki tersangka sejak 2022. 

BACA JUGA:Polresta Denpasar Salurkan Bantuan Sekolah bagi 43 Siswa Terdampak Banjir

Senjata tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp2 juta dari seseorang bernama Erik, yang hingga kini masih didalami perannya oleh penyidik.

Menurut keterangan kepolisian, pembelian senjata api dilakukan karena tersangka bekerja di bidang jasa pengamanan swasta dan mengaku ingin melindungi diri. Akhmad Solleh diketahui telah menetap di Bali selama kurang lebih dua tahun terakhir untuk mencari pekerjaan.

Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal di wilayah Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan kini ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial ASR (33) oleh tim intelijen gabungan Koarmada II dan Lanal Bali. 

Kategori :