DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin memperkuat komitmennya dalam mengatasi permasalahan sampah plastik sekali pakai dengan meluncurkan berbagai strategi inisiatif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan Gerakan Bali Bersih Sampah yang bertujuan menjadikan Bali sebagai provinsi bebas sampah plastik pada Januari 2026 mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan beserta staf ikuti Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui Zoom Meeting di Ruang Kepala Dinas Kebudayaan.
BACA JUGA:Gandeng Dewan Masjid Indonesia, BTN Dukung Inklusi Keuangan Lewat Solusi Digital
Peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah
Pada 11 April 2025, Gubernur Bali Wayan Koster resmi meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar.
Acara ini dibawakan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan kebanggaannya terhadap inisiatif Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berani mendeklarasikan gerakan bebas sampah plastik.
Menteri Hanif menekankan bahwa Bali dapat menjadi contoh nyata bagi daerah lain dalam menangani persoalan sampah secara nyata .
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan plastik sekali pakai," tuturnya, dikutip Kamis 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Kementerian Agama Lepas 11 Orang Jemaah Haji Asal Kabupaten Klungkung, Sudah Dibekali Keterampilan
Penguatan Regulasi dan Sanksi Tegas
Pemprov Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukung gerakan ini, di antaranya:
• Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 : Melarang penggunaan tas kresek, sedotan plastik, dan styrofoam.
• Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 : Mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan desa adat.