Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Dianggap Tebang Pilih, Masyarakat Minta Pemprov Bali Adil

Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Dianggap Tebang Pilih, Masyarakat Minta Pemprov Bali Adil

Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Dianggap Tebang Pilih, Masyarakat Minta Pemprov Bali Bertindak Sesuai Hukum -Istimewa-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID -- Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menurut masyarakat sekitar dianggap tebang pilih. 

Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung, meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Bali bertindak berdasarkan wewenang dan kekuasaan dalam mengambil keputusan. 

Masyarakat Pantai Bingin merasa Pemprov Bali mengesampingkan hak dan kepentingan rakyat. Serta tidak ada fungsi pemerintah melindungi kepentingan masyarakat.

"Pemprov Bali dalam mengambil keputusan harus menggunakan supremasi hukum. Menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam pengambilan keputusan," ujarnya, Sabtu, 28 Juni 2025.

BACA JUGA:Puluhan Vila dan Hotel Ilegal di Sepanjang Pantai Bingin Bali Terbongkar, DPRD Tindak Tegas!

"Serta dalam pengambilan keputusan harus diperlakukan sama di mata hukum. Jangan sampai tebang pilih," sambung Alex.

Alex meminta Pemprov Bali menunjukkan bukti hak atas klaim tanah yang dikuasai masyarakat di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara. 

Bukti-bukti yang dimaksud berupa sertifikat, pembayaran pajak, Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH), Penegasan Tanah Negara Bekas Tanah Telantar, keputusan pengadilan yang menerangkan tanah tanah yang berlokasi di Pantai Bingin merupakan tanah negara.

"Sampai saat ini pemerintah Provinsi Bali belum menunjukkan satu pun alat bukti kepada masyarakat, bahwa tanah di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara," tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur Wayan Koster Rotasi 21 Pejabat Eselon II Pemprov Bali, Berikut Daftar Nama dan Jabatan Baru

Di sisi lain, terkait adanya dugaan investor yang mendanai kawasan pembongkaran untuk dijadikan kawasan hutan lindung, Alex tidak menampik pada Undang- Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Menurutnya Undang-undang itulah yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi. Termasuk kawasan yang memiliki fungsi lindung seperti  tebing.

Namun, selanjutnya diatur juga dalam Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali. Kawasan pesisir diatur dengan perlindungan tata ruang yang sama di seluruh provinsi dan tidak menjelaskan secara detail yang membolehkan pembongkaran.

Sumber: