DENPASAR, DISWAY.ID -- Polri tidak menemukan adanya tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hasil itu disimpulkan usai Polri melakukan gelar perkara.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Update Harga BBM di Provinsi Bali, NTB, dan NTT Hari ini Kamis 22 Mei 2025, Terpantau Turun!
BACA JUGA:Kementerian Agama Lepas 11 Orang Jemaah Haji Asal Kabupaten Klungkung, Sudah Dibekali Keterampilan
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan soal ijazah palsu itu berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
Usai menerima aduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Usai memeriksa saksi dan barang bukti, dia mengatakan tidak ditemukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Djuhandani mengakan penyelidikan kasus ijazah dihentikan.
BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Layanan SIM Keliling Bali Hari Ini 22 Mei 2025, Buka di Mana Saja?
BACA JUGA:Simak Jadwal Sholat di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 22 Mei 2025, Yuk Buruan Cek!
"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik," ujarnya.
"Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," sambungnya.
Ijazah Jokowi Asli
Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo.