“Sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ujarnya.
Bahkan, kebijakan itu juga membuka peluang bisnis baru, seperti produksi tumbler, refill station, dan distributor air isi ulang.
Namun, lanjut Bane Raja Manalu, kerja sama Pemprov Bali, pengusaha, komunitas dan masyarakat lah yang akan menentukan berhasil atau t idaknya SE Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster.