BALI, DISWAYBALI.ID- Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter untuk mengurangi sampah plastik mendapat dukungan anggota DPR RI.
Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih pada 6 April 2025 lalu.
Dalam SE itu tertuang aturan setiap lembaga usaha dilarang memproduksi dan mendistribusikan AMDK di bawah volume 1 liter sekali pakai atau kemasan plastik di Provinsi Bali.
Kebijakan itu menyasar produsen besar dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menjual air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil.
Kebijakan itu mendapat dukungan dari Daniel Johan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Daniel menilai baik atas kebijakan melarang produksi AMDK di bawah 1 liter untuk mengurangi sampah plastik di Bali.
Kebijakan itu tentu agar Bali yang menjadi salah satu lokasi wisata terkenal di dunia perlu dijaga kebersihannya.
Akan tetapi, Daniel Johan mengusulkan, agar penerapan kebijakan itu perlu bertahap agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
"Perlu sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan resistensi. Saya yakin semua pihak termasuk pengusaha pada akhirnya akan menuruti kebijakan itu karena tujuannya baik," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan, Selasa 15 April 2025.
Sebelumnya, Wayan Koster menyebutkan dirinya menolak Asosiasi Pengusaha Air Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang berusaha menawar kebijakannya tersebut.
Dia menegaskan akan tetap menjalankan kebijakannya, apalagi banyak komunitas pemerhati lingkungan yang memberi dukungan terhadapnya.
BACA JUGA:Anomali, Okupansi Hotel di Bali Turun hingga 60 Persen, Tak Sejalan dengan Kunjungan Wisatawan
Dukungan lain juga datang dari anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan yang meminta Kementerian Perindustrian mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster dalam upaya menyelamatkan lingkungan Bali dari sampah plastik.