Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi berwarna gold.
Ponsel itu diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kamar kos tersangka.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jelang Festival DWP di Bali, Donna Fabiola Ikut Diamankan
Sekitar pukul 00.50 wita, petugas mendatangi kamar nomor 7 Kost Mumbul Sempidi, di Jalan Wilis. Lokasi itu berada di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Di kamar tersebut, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi dua plastik klip sabu.
Masing-masing memiliki berat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto.
Petugas juga menyita dua bendel plastik klip kosong dari lokasi penggeledahan.
Selain itu ditemukan timbangan digital merek Acis dan alat isap sabu atau bong.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 242,92 gram netto. Barang bukti itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di Bali.
BACA JUGA:Dirresnarkoba Polda Bali Pimpin Pembagian Sembako dalam Rangka HUT Reserse Polri
Polisi menduga tersangka memecah sabu ke dalam klip-klip kecil sebelum diedarkan. Modus yang digunakan yakni sistem tempel di sejumlah lokasi.
Hasil interogasi mengungkap pasokan sabu berasal dari seseorang berinisial R. Identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Kombes Ariasandy menambahkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Bali, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ungkapnya.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026. “Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)