BADUNG, DISWAYBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, untuk menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring di kawasan Dalung, Kuta Utara pada Kamis (22/10/2026).
Belasan WNA tersebut terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka diduga menggunakan lokasi di Dalung sebagai markas operasional bisnis pinjaman daring yang menyasar pelanggan warga negara asing.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
Bisnis tersebut dijalankan dengan membagi peran antara tiga orang manajer dan sejumlah admin.
Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp.
BACA JUGA:Tiga DJ WNA di Canggu Terjaring Razia, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Mereka juga melakukan identifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan sejumlah informasi pribadi, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data personal lainnya.
Sejauh ini, Imigrasi menyebut pelanggan yang menjadi sasaran bisnis tersebut merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih berlangsung. Ia menegaskan jajarannya akan menindak tegas warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Imigrasi Bali Bongkar Dugaan Prostitusi WNA di Canggu-Umalas, 13 Bule Ditangkap
Ia menyatakan dukungan terhadap pariwisata Bali harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Imigrasi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Saat ini, ke-17 WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.