Janjikan Bisa Masuk Polisi, Ibu Rugi Ratusan Juta Demi Loloskan Anak

Janjikan Bisa Masuk Polisi, Ibu Rugi Ratusan Juta Demi Loloskan Anak

Seorang ibu melaporkan telah kehilangan uang hingga Rp 500 juta setelah dijanjikan bahwa anaknya akan diterima sebagai anggota polisi--Narasi Bali

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kasus penipuan berkedok calo penerimaan polisi di Kabupaten Klungkung, Bali. Seorang ibu melaporkan telah kehilangan uang hingga Rp 500 juta setelah dijanjikan bahwa anaknya akan diterima sebagai anggota polisi.

Pelaku penipuan berkedok calo penerimaan polisi telah menipu korban dengan cara yang halus dan meyakinkan hingga berhasil mendapatkan ratusan juta rupiah. Modus ini berhasil dilakukan karena memanfaatkan ambisi dan keinginan korban yang anaknya memag ingin bekerja di kepolisian.

Kini kasus penipuan yang menimpa seorang ibu dari Klungkung oleh calo penerimaan polisi itu tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, sementara masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap segala tawaran yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Melanggar Izin Tinggal, Empat WN Vietnam Dideportasi dari Bali Usai Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal

Seorang warga Kabupaten Klungkung berinisial Ni Komang SW (48 tahun) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku dapat meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.

Penipu melancarkan aksinya dengan sangat meyakinkan dan mengatakan bahwa pelaku memiliki kenalan anggota polisi hingga membuat sang ibu percaya dan mengalami kerugian dengan nominal kurang lebih Rp 500 juta.

Menurut laporan, kronologi bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di tahun 2023, korban bertemu dengan seseorang yang berinisial I Komang OI yang mengaku memiliki koneksi dengan anggota kepolisian sehingga bisa membantu anak dari korban untuk masuk Polri.

Saat pertemuan mereka, tepat sekali korban memang ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk ke dalam instansi kepolisian membuat komunikasi keduanya menjadi lebih intens hingga akhirnya korban dan juga anaknya dikenalkan dengan seseorang yang diakuinya sebagai kenalannya yang bisa membantu.

Setelahnya mereka dipertemukan dengan seorang perempuan yang berinisial Kadek TKW dan saat pertemuan mereka dilakukan, pelaku benar-benar meyakinkan bahwa dirinya bisa meloloskan anaknya ke kepolisian tetapi dengan membayar uang sejumlah Rp 500.000.000.

BACA JUGA:Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Kunjungi SPPG Plawa, Apresiasi Inovasi Menu Gizi Krama Bali

Korban mengakui terlena dengan tawaran yang diberikan oleh para pelaku membuat mereka menyetujui transaksi tersebut dan bersedia untuk membayar dengan nominal yang telah ditentukan.

Diketahui pembayaran oleh korban dilakukan dalam dua tahap, yaitu di tahap pertama korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 250.000.000 diserahkan secara tunai pada 6 Mei 2023 di rumah kontrakan Kadek TKW di daerah Gianyar.

Lalu pembayaran kedua dilakukan pada 13 Juni 2023 ke rekening atas nama Kadek TKW sejumlah Rp 250.000.000 dan pelaku juga meminta uang tambahan sebesar Rp 3.000.000 dengan alasan untuk biaya transportasi menuju Jakarta, pembayaran untuk uang tamabhan dilakukan pada 23 Juni 2023.

Setelah seluruh pembayaran dilunasi, korban menunggu kabar dari pelaku sampai akhirnya pelaku mengatakan bahwa anak dari korban tidak berhasil lolos. Sebelumnya saat di pembayaran pertama, ada perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pelaku dan juga korban di mana adanya penandatanganan perjanjian bermaterai bahwa Kadek TKW akan mengembalikan uangnya jika memang anak dari korban tidak lolos.

Sumber: