Kuta Terapkan Perayaan Tahun Baru Sederhana, Pesta Kembang Api Dibatasi
Ilustrasi pesta kembang api-Freepik-
BADUNG, DISWAYBALI.ID - Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di kawasan Kuta, Badung, Bali, dipastikan berlangsung lebih terbatas. Pengelola hotel di wilayah tersebut tidak diperkenankan menyalakan kembang api secara bebas.
Izin hanya diberikan tepat saat detik-detik pergantian tahun, yakni pukul 00.00 Wita, dengan durasi yang sangat singkat.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi nasional, menyusul sejumlah bencana yang melanda berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Tanpa Kembang Api, Denpasar Sambut Tahun Baru 2026 dengan Gelar Budaya
Pihak desa adat menilai perayaan akhir tahun sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Wakil Ketua PHRI Badung sekaligus Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, menegaskan bahwa hotel-hotel yang berada di tengah kawasan permukiman sama sekali tidak diperbolehkan menggelar pesta kembang api.
Menurutnya, pembatasan ini bertujuan menekan euforia berlebihan yang dinilai kurang pantas di tengah situasi saat ini.
Ia menjelaskan, izin peledakan kembang api hanya diberikan tepat saat pergantian tahun dan dibatasi maksimal selama lima menit. Di luar waktu tersebut, segala bentuk kembang api tidak diperkenankan, termasuk petasan.
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, tercatat baru satu hotel yang mengajukan izin resmi, yakni Discovery Kartika Plaza.
BACA JUGA:Diisukan Tidak Lagi Ramai Saat Natal dan Tahun Baru, Gubernur Koster Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan
Selain di area hotel, larangan juga diberlakukan di kawasan Pantai Kuta. Tidak hanya pada malam tahun baru, aturan ini berlaku untuk aktivitas sehari-hari.
Desa Adat Kuta bahkan telah menyebarkan surat edaran larangan menyalakan maupun memperjualbelikan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Kuta sejak enam bulan lalu.
Untuk memastikan aturan dijalankan, pihak desa berencana melakukan inspeksi mendadak bersama aparat terkait.
Komang Alit menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan di lapangan jika ditemukan pelanggaran, terutama bagi pihak yang nekat berjualan atau menyalakan kembang api tanpa izin.
Sumber: