BNNP Bali Gagalkan Peredaran 100 Pil Ekstasi Jelang Tahun Baru 2026
BNNP Bali mengungkap kasus peredaran narkotika menjelang akhir tahun di Kota Denpasar-BNN Provinsi Bali-instagram
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran narkotika menjelang akhir tahun di Kota Denpasar.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial I dan K diamankan setelah diduga terlibat dalam penerimaan paket berisi narkotika jenis ineks.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin menyampaikan, penindakan dilakukan pada Senin malam dan diumumkan kepada publik saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Kantor BNNP Bali, Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA:Operasi Gabungan Narkoba di Bali, BNN Fokuskan pada Kos-kos dan Hiburan Malam
Ia menerangkan, keduanya diamankan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Denpasar.
Saat diamankan, petugas menemukan paket mencurigakan yang baru saja diterima kedua pria tersebut. Setelah diperiksa, paket itu diketahui berisi 100 butir ineks yang disembunyikan di dalam kotak sepatu sebagai upaya penyamaran.
Dari hasil penelusuran, narkotika tersebut diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pengiriman dilakukan oleh seorang pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap aparat di wilayah asal pengiriman.
Budi menjelaskan, I dan K merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai penerima paket.
Berdasarkan keterangan awal, barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di Bali dengan menyasar momen perayaan malam Tahun Baru 2026.
BACA JUGA:Pegawai Laundry di Bali Nyambi Jadi Kurir Ganja, Ditangkap BNNP di Kos Tuban
Saat ini, BNNP Bali masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Sumber: