Warga Tolak Pembongkaran 48 Bangunan di Pantai Bingin

Warga Tolak Pembongkaran 48 Bangunan di Pantai Bingin

Warga Tolak Pembongkaran 48 Bangunan di Pantai Bingin.--

"Karena saya juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Saya tidak ambil keuntungan dari siapapun," tegasnya.

BACA JUGA:Ketum Kadin Anindya Bakrie Yakin Kesepakatan Indonesia-EU CEPA Akan Mendongkrak Nilai Perdagangan

Sebelumnya, Bupati Adi Arnawa telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025. 

Rencana mulai dibongkar Senin 21 Juli 2025. Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan telah menerima surat Bupati. 

Kemudian, pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pemilik 48 bangunan di Bingin. 

Sementara itu, Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin lainnya, Alex Barung meminta Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan bukti hak atas klaim tanah yang dikuasai masyarakat di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara. 

Bukti bukti yang dimaksud berupa sertifikat, pembayaran pajak, Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH).

BACA JUGA:Ketum Kadin Anindya Bakrie Yakin Kesepakatan Indonesia-EU CEPA Akan Mendongkrak Nilai Perdagangan

Bahkan, ia mengaku sampai saat ini pemerintah Provinsi Bali belum menunjukkan satu pun alat bukti kepada masyarakat, bahwa tanah di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara.

"Agar semua pihak mengetahui fakta sebenarnya. Pertanyaan saya kepada pemerintah Provinsi Bali kenapa baru sekarang. Dari dulu kok diam-diam saja," ujar dia.

Alex Barung menegaskan, memang benar Undang- Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang lahan yang dibangun di atas merupakan zona lindung yang dibangun di atas tebing.

Juga Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi, termasuk kawasan yang memiliki fungsi lindung seperti tebing," ujarnya.

Sumber: