Bali Butuh Penegakan Hukum Tegas untuk Atasi Darurat Sampah

Dr Nyoman Subanda (paling kanan) bersama para narasumber lainnya, dalam kegiatan workshop Bali Bebas Sampah, Sabtu (26/7/2025)--Rivansky Pangau/Disway.id
BACA JUGA:Analisis IPSOS 2025: Platform E-Commerce dan Perannya dalam Pertumbuhan UMKM & Brand Lokal
Selain sanksi, ia menilai perlu ada insentif dan pendanaan besar untuk penanganan sampah.
"Kalau memang darurat, biayanya harus besar. Negara-negara maju sampai 40–45 persen anggaran diarahkan untuk sampah," jelasnya.
Terkait regulasi, Subanda menyoroti lemahnya sanksi dalam aturan yang ada. Menurutnya, kebijakan tersebut harus linier dari Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa.
Ia menambahkan, pelibatan sektor swasta penting untuk membangun sinergisitas dan menghindari salah tafsir dalam pengelolaan sampah.
"Bali ini darurat sampah. Kita harus dukung pemerintah, kebijakan, dan gerakan-gerakan ini, tapi harus diikuti sanksi yang tegas," tutupnya.
Sumber: