Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Berjualan tanpa Izin

Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Berjualan tanpa Izin.--denpasarkota.go.id/
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota DENPASAR kembali melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap pedagang kaki lima (pkl) yang berjualan tanpa izin di ruang publik.
Adapun, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota dan juga mendukung ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Diketahui, penertiban kali ini digelar di kawasan Lapangan Puputan Badung, tepatnya sebelah timur Gedung Sekawa Dharma.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyebut jika kegiatan ini adalah bagian dari penertiban yang dilaksanakan secara rutin.
Sebelumnya, penertiban PKL ini telah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2025 di lokasi yang sama.
Para pedagang kaki lima tersebut juga telah diberikan pembinaan.
Tak hanya itu, penertiban PKL ini dilakukan di beberapa titik lainnya di Kota Denpasar.
Mulai dari Jalan Veteran, depan Pasar Satria. Lalu di depan SMA Negeri 7 Denpasar.
BACA JUGA:Antisipsi Pohon Tumbang di Cuaca Ekstrem, DLHK dan BPBD Denpasar Gencarkan Perompesan
"Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan secara persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara tidak sah. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, agar para pedagang bisa memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota," ungkap Bawa Nendra.
Menurutnya, Satpol PP Kota Denpasar nantinya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban di bebeperapa lokasi yang berpotensi menjadi tempat berjualan ilegal, sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan keteraturan di wilayah Kota Denpasar.
Sumber: