Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Sesetan, Korban Sampai Dibakar di Kontrakan

Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Sesetan, Korban Sampai Dibakar di Kontrakan

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan-Rivansky Pangau-

DENPASAR, DISWAY.ID -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gurita Sesetan DENPASAR, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan bahwa kedua pelaku dibekuk di wilayah Tapean, Bondowoso, Jawa Timur. 

BACA JUGA:Pemadaman Listrik Masih Hantui Bali, Menteri LHK Hanif Berencana Bangun Terminal LNG Sidakarya di Denpasar

BACA JUGA:Nuanu Run Kembali Digelar Pada 1 Juni 2025, Padukan Lari, Seni dan Alam di Bali

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi keji dengan membunuh dan membakar korbannya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gurita Sesetan Denpasar pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Setibanya di Bali, kata Ariasandy, penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Densel Polresta Denpasar.

BACA JUGA:Usai Cetak Gol di Laga Terakhir Al-Nassr Musim Ini, Cristiano Ronaldo Beri Isyarat Hengkang?

BACA JUGA:Patrick Kluivert Sebut Bali United Training Center Jadi Salah Satu Pendukung Timnas Indonesia

"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing-masing dikuatkan dengan saksi dan barang bukti yang ada," ungkapnya kepada awak media, Rabu, 28 Mei 2025.

Ariasandy menjelaskan, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisal MBW berjenis kelamin laki-laki (34) asal Bondowoso dan DAR, laki-laki (24) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

BACA JUGA:Jadwal Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 28 Mei 2025, Ini Daftar Lokasi Terdampak

Sementara itu, untuk jenasah korban saat ini masih berada di RSUP Ngoerah Sanglah Denpasar. 

"Dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Densel untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Sumber: