Atasi Kekosongan Pasokan, SPBU Swasta Akan Beli BBM Dasar dari Pertamina

Atasi Kekosongan Pasokan, SPBU Swasta Akan Beli BBM Dasar dari Pertamina

Perusahaan bahan bakar swasta-ridwanhanif-X/Twitter

JAKARTA, DISWAYBALI.ID - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akhirnya menyepakati untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) murni langsung dari Pertamina

Kesepakatan ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi kekosongan pasokan BBM yang sempat terjadi di lapangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa SPBU swasta meminta agar BBM yang dijual masih dalam bentuk dasar atau base fuel, yakni bahan bakar yang belum mengalami pencampuran tambahan. 

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Denpasar Ajak Warga Gotong Royong Pulihkan Lingkungan Pasca Banjir

Ia menggambarkan kondisi ini dengan perumpamaan sederhana: jika sebelumnya Pertamina hanya menjual BBM yang sudah diolah layaknya teh siap saji, maka sekarang yang diminta adalah bahan bakar dalam bentuk “air panasnya” saja. 

Dengan begitu, proses pencampuran bisa dilakukan secara mandiri di tangki masing-masing SPBU.

Seperti yang ia sampaikan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat, 19 September 2025, menurutnya, pola ini sudah disetujui bersama dan dianggap sebagai langkah praktis untuk menjawab kebutuhan pasar.

Selain soal bentuk BBM, ada pula syarat penting lainnya, yakni terkait dengan kualitas produk. 

Untuk menjamin mutu bahan bakar yang disalurkan, pemerintah bersama Pertamina dan SPBU swasta menyepakati adanya mekanisme survei bersama atau joint survey. 

BACA JUGA:Pemkab Buleleng Gelar Sidang TPM di Undikasha, Bahas Tata Kelola LPD

Melalui skema ini, akan ada surveyor independen yang disetujui kedua belah pihak untuk melakukan pengecekan sebelum BBM dikirim. 

Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keraguan maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

Persoalan harga juga menjadi perhatian utama. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah ingin semua pihak berada pada posisi yang adil. 

Walaupun Pertamina memiliki mandat resmi sebagai penyalur, pihak swasta tetap diharapkan mendapatkan perlakuan yang setara. 

Sumber: