Polda Bali Bongkar Usaha Gas Oplosan di Karangasem, Pelaku Raup Keuntungan hingga Rp100 Juta per Bulan

Polda Bali Bongkar Usaha Gas Oplosan di Karangasem, Pelaku Raup Keuntungan hingga Rp100 Juta per Bulan

Direktorat Reskrimsus Polda Bali membongkar praktik usaha gas oplosan di Karangasem. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. -(Foto: diswaybali.id/rivansky pangau)-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. 

Hasil oplosan gas tersebut kemudian didistribusikan pelaku ke warung-warung hingga villa di Bali.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 30 September 2025.

BACA JUGA:Polda Bali Tahan 14 Tersangka Kerusuhan Demo di Bali, 4 di Antaranya Masih Anak-anak

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Dari penyelidikan, tim kami menemukan kegiatan pengoplosan di Karangasem pada 24 September 2025,” ujarnya.

Seorang pelaku berinisial BE (48), wiraswasta asal Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka.

BE diketahui memerintahkan karyawannya mengumpulkan tabung elpiji subsidi dari sejumlah pangkalan, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi pengoplosan.

“Tabung 12 kilogram umumnya dijual ke warung-warung, sementara tabung 50 kilogram menyasar konsumennya di vila-vila. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak Mei 2025,” tambah Teguh.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 261 tabung gas berbagai ukuran serta sejumlah alat bantu, termasuk mobil pickup yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:Polda Bali Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan WNA Australia, Terancam Hukuman Mati

Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp80 ribu per tabung 12 kilogram dan Rp200 ribu per tabung 50 kilogram.

Polda Bali mentaksir, rata-rata pendapatan pelaku mencapai Rp50 hingga Rp100 juta per bulannya. “Motif pelaku murni mencari keuntungan pribadi dari gas subsidi pemerintah,” tegas Teguh.

Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber: