Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Penjelasan Maxxs Group International
Suasanan Perkantoran Maxxs Group-Diajeng Vayantri Dewi Divianta-
Pihaknya mengaku terus menyelesaikan seluruh proses visa, KITAS, dan KITAP klien secara bertahap dan terukur.
"Apabila ada pihak yang merasa paspornya tertahan, silakan segera menghubungi manajemen Maxxs Group. Setelah proses verifikasi, perusahaan akan mengirimkan dokumen tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam," ungkapnya.
Sementara itu, manajemen Maxxs Group International juga menegaskan bahwa berita dan tuduhan negatif yang beredar di media sosial merupakan bentuk persaingan bisnis tidak sehat.
Ia menduga, ada beberapa pihak diduga berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan, menggiring opini publik, dan merebut klien dengan cara-cara tidak etis. Aji menambahkan, keberhasilan dan reputasi mereka selama 18 tahun membuat beberapa pihak tidak senang.
Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang mencoba menjadi membuat citra Maxxs Group buruk. "Tujuan utamanya merebut klien kami. Kami akan menempuh seluruh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan berita bohong. Kami bukan pelaku pelanggaran kami adalah jembatan yang membantu agar para ekspatriat patuh terhadap hukum Indonesia," tutur dia.
Meski begitu, pihaknya siap menjalani audit internal dan external demi menjamin semua tanggung jawab mereka ke klien bisa diselesaikan dengan pelayanan terbaiknya.
Sumber: