Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Thrifting Ilegal, Pemerintah Akan Bertindak Tegas
Purbaya menegaskan terhadap praktik impor pakaian bekas yang sudah dianggap ilegal--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Praktik impor pakaian bekas atau thrifting kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas tersebut masuk dalam kategori perdagangan ilegal yang dikatakan dapat merugikan industri dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di seluruh pelabuhan Indonesia untuk menekan peredaran impor pakaian bekas ilegal yang sudah kian marak.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan industri tekstil lokal yang selama ini menjadi pihak yang dirugikan karena pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dijual dengan harga yang sangat rendah.
BACA JUGA:Misteri Kematian Wayan Sedhana: Luka Sayat di Leher dan Gergaji di Samping Jasad
Pemerintah menegaskan terhadap praktik impor pakaian bekas yang sudah dianggap ilegal, pernyataan dari Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa kegiatan mengimpor pakaian bekas sudah masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum dan akan segera ditindak jika ditemukan di pelabuhan.
Purbaya menegaskan bahwa negara sudah tidak mentolerir praktik yang berpotensi dapat merugikan industri tekstil nasional yang bisa mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya koordinasi di antara instansi terutama yang masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan menutup celah masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Purbaya mengungkapkan, bahwa dia akan tidak melakukan razia di pasarnya, tetapi di pelabuhan utamanya langsung yang selama ini memang dijadikan sebagai jalur untuk membawa barang-barang bekas dari luar negeri ke Indonesia.
Disebutkan juga bahwa akan ada sanksi tegas yang diberikan jika ada yang melanggar, Purbaya akui akan langsung menangkap pihak-pihak yang bersangkutan jika memang masih ada kegiatan impor ilegal.
BACA JUGA:Pemkab Bangli Kukuhkan Tim Tanggap Insiden Siber 2025, Perkuat Ketahanan Digital Daerah
Sanksi yang didapatkan juga beragam, menurut pernyataan Purbaya terdapat beberapa sanksi seperti barang-barangnya akan dimusnahkan, pelaku yang terlibat akan didenda dan akan dipenjara, dan akan di-blacklist seumur hidup.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk untuk memberikan jera sekaligus menjaga daya saing industri tekstil lokal yang belakangan ini tengah berupaya untuk bangkit di tengah gencaran para konsumen yang lebih menyukai thrifting dari pakaian impor, Purbaya juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Namun satu hal yang perlu diingat, bahwa Purbaya tidak akan mematikan kegiatan thrifting secara keseluruhan. Kegiatan thrifting masih bisa dilakukan jika para penjual menggunakan produk dari pasar lokal atau hasil daur ulang dalam negeri yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Langkah dari Purbaya dinilai sebagai bentuk pemerintah yang bertekad untuk menata ulang dan memperkuat sektor perdagangan dalam negeri dan sekaligus mengaktifkan kegiatan thrifting agar tetap eksis meskipun tanpa adanya produk dari luar negeri.
Sumber: