JPU Sebut Titik-titik Luka bekas Peluru di Tubuh Korban Penembakan WNA di Bali

JPU Sebut Titik-titik Luka bekas Peluru di Tubuh Korban Penembakan WNA di Bali

2 Terdakwa Penembakan Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar (Mevlut Coskun (37), Tupou Pasa Midolmore (23)-Diajeng Vayantri Dewi Divianta-

"Kami menerima surat dakwaan yang mulia. Tidak esepsi," kata kuasa hukum terdakwa, Ricky Rajendra Sigh.

 

"Selebihnya saudara terdakwa akan mengelaborasi poko perkara, begitu?," lanjut hakim.

 

Karena tidak ada esepsi atas dua orang terdakwa, majelis hakim menjelaskan akan melanjutkan perkara kepada sidang pembuktian dan saksi-saksi. Ia menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin 3 November 2025 pukul 09.00 Wita. "Sebelum saya tutup apakah ada yang mau ditanyakan dari penuntut umum," tanyanya.

 

"Penuntut umum cukup yang mulia," ujar JPU Ryan Mahardika.

 

Sementara itu, pihak penasehat hukum dua terdakwa mengaku meminta hak-hak kliennya sebagai terdakwa minta diperharikan meskipun berada di dalam jeruji tahanan yang langsung diatensi oleh majelis hakim

 

"Kita sudah dengarkan keluhan dari terdakwa, silahkan dari penuntut umum bisa berkordinasi lebih lanjut kepada pihak lapas supaya hak-hak dari para terdakwa ini tidak dikurangi sama sekali. dalam hal ini masalah kesehatan, supaya persidangan bisa kita laksanakan dengan lancar," kata hakim.

 

"Persidangan ditunda. selanjutnya persidangan hari Senin 3 November 2025 pukul 09.00 wita. Sidang selesai, sidang ditutup," pungkas hakim Wayan Suarta.

 

 

Sumber: