JPU Sebut Titik-titik Luka bekas Peluru di Tubuh Korban Penembakan WNA di Bali

JPU Sebut Titik-titik Luka bekas Peluru di Tubuh Korban Penembakan WNA di Bali

2 Terdakwa Penembakan Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar (Mevlut Coskun (37), Tupou Pasa Midolmore (23)-Diajeng Vayantri Dewi Divianta-

Kasus penembakan WNA di Vila Casa Cantisya 1 Jalan Munggu Gang Maja, Banjar Sedahan, Kuta Utara, Badung memasuki babak baru, sidang perdana yang digelar di PN Denpasar. Sebelum persidangan dimulai, pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijaga keamanan ketat di pintu masuknya.  

 

Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita dua orang terdakwa Mevlut Coskun (23) dan Tupao Pasa Midolmore (37) menjalani sidang perdana atas dugaan penembakan yang mereka lakukan pada 14 Juni 2025 lalu itu. Sebelum memasuki ruang sidang Cakra kedua terdakwa mengenakan balack lava (penutup muka berwarna hitam), sebelm akhirnya harus dibuka dihadapan majelis hakim.

 

Agenda sidang hari itu pembacaan dakwaan dari Jaksa Panuntum Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung dibacakan oleh Ryan Mahardika. Dalam dakwaan penuntut umum kedua pelaku disebut menjebol pintu vila tempat korban tinggal (Vila Casa Cantisya 1, Jalan Munggu, Gang Maja, Kuta Utara) menggunakan palu berukuran besar. 

 

Dibacakan juga beberapa titik luka akibat benda tajam dan tembak, seperti luka tembak di bagian kepala, punggung atas kiri, dad kiri, paha kanan, paha kiri, kaki kiri, pantat, dan luka tajam di bagian tubuh lainnya yang menyebabkan korban tewas. 

 

BACA JUGA: Pengacara Orang Tua Kandung Engeline, Menang di MA atas Sengketa Lahan di Serangan Bali

 

Dakwaan tersebut juga menyebut para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

 

"Tadi sudah dibacakan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Silahkan terdakwa bisa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. apakah dengan surat dakwaan ini akan mengajukan esepsi atau keberatan, silahkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wayan Suarta.

 

Sumber: