KKP Berhasil Tangkap Kapal Ikan Milik China di Perairan Bali, Dugaan Sindikat TPPO

KKP Berhasil Tangkap Kapal Ikan Milik China di Perairan Bali, Dugaan Sindikat TPPO

KKP Berhasil Tangkap Kapal Ikan Berbendera China di Perairan Bali--ist

DENPASAR, DISWAY.ID -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan berbendera China yang masuk ke perairan Bali Selatan pada Kamis 8 Mei 2025.

Adapun, kapal yang Bernama Fishing Vessel Yue Lu Yi 28359 (230 GT) ini diduga teribat dalam sindikat TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah ditelusuri, kapal ikan ini sudah dimodifikasi layaknya kapal penumpang yang disediakan beberapa tempat tidur.

BACA JUGA:Kadin Ungkap Nilai Perdagangan Indonesia-AS Bisa Tembus 80 Miliar Dolar Seusai Negosiasi Tarif

""Itu yang akan kita dalami, karena di dalam itu sekat-sekatnya kayak tempat tidur itu, itu yang menjadi konsen kita jangan sampai itu sebagai jalurnya mereka perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Nugroho melanjutkan bahwa penangkapan kapal ikan ini berhasil dilakukan berkat informasi Pusat Pengendalian (Command Center) KKP yang mendeteksi adanya pergerakan kapal Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju ke perairan Bali.

Dari informasi tersebut, KP Paus milik KKP segera melakukan pencegatan dan akhirnya berhasil mengamankan kapal milik China tersebut yang berisikan enam kru.

Hasil pemeriksaan juga didapati adanya dokumen pelayaran yang diterbitkan legal oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China.

Akan tetapi, kapal ikan ini tak seperti kapal nelayan pada umumnya.

BACA JUGA:33 Perusahaan Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Tentang Harga Dasar Singkong

Tak sampai situ, Kapal Yue Lu Yu 28359 ini diduga sering berganti nama untuk mengelabui satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508.

"Izin dokumennya kapal ikan, namun tidak ada ikannya. Jadi kapal tersebut setelah kami dalami, ABK-nya diperintahkan untuk mencari kapal ikan di Indonesia untuk beli ikan. Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan imigrasi sudah jelas," tutur Nugroho.

Di sisi lain, Nugroho menyampaikan jika pihaknya segera menyerahkan enam kru kapal ikan ini pada pihak Polda Bali untuk agar diproses lebih lanjut.

Nantinya, pihak Polda Bali akan lakukan penyelidikan lebih mendetail terkait ada atau tidaknya indikasi WNA tersebut yang terlibat pada sindikat TPPO.

Sumber: