Sah, Perda Bale Kertha Adhyaksa Akan Berlaku Awal Januari 2026
DPRD Mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa ke Perda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali -Diajeng Vayantri Dewi Divianta-
Di mana, aturan tersebut bisa menjadi sarana edukasi hukum yang tepat bagi masyarakat.
Ia tidak khawatir jika nanti ada instansi lain, seperti kepolisian atau pengadilan membuat aturan serupa. Lantaran, perda ini disusun berdasarkan undang-undang kejaksaan.
"Kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya berkolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari desa adat," ujarnya.
Perda disahkan 14 Agustus 2025 oleh DPRD Bali, bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali. Akan mulai berlaku 1 Januari 2026, sebulan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Saat kunjungannya ke Bali menghadiri Indonesia Arbitration Week (INAW) 2025 dan Indonesia Mediation Summit (IMES) 2025 di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra memuji langkah Pemerintah Provinsi Bali yang semakin mengedepankan mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus hukum.
Menko Yusril memuji inisiatif Pemerintah Daerah Bali dalam mengangkat hukum berlandaskan adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik di masyarakat melalui jalur mediasi. Pendekatan yang mengacu pada kearifan lokal.
Sumber: