BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

Ilustrasi obat-obatan-Freepik-

JAKARTA, DISWAYBALI.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui Balai Besar POM di Jakarta kembali mengungkap peredaran obat ilegal dalam jumlah besar. 

Dalam operasi bersama dengan Polda Metro Jaya, petugas menyita 65 jenis sediaan farmasi tanpa izin edar yang mencapai 9.077 kemasan, sebagian besar merupakan obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang berpotensi mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dari hasil pemeriksaan, nilai total barang bukti mencapai Rp 2,74 miliar. 

BACA JUGA:Upacara Serah Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai Digelar di Bangli, Ribuan Peserta Ikuti Kirab Napak Tilas

Temuan tersebut terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp 770 juta, serta 21 jenis suplemen kesehatan TIE yang ditaksir mencapai Rp 551 juta.

Gudang penyimpanan yang digerebek ini diketahui telah beroperasi selama empat tahun.

Dalam keterangannya, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa beberapa produk mengandung sildenafil dan turunannya. 

Ia menegaskan bahwa penggunaan obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping berat, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau jangka panjang. 

Risiko yang mungkin muncul meliputi gangguan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian.

BACA JUGA:Pemugaran Monumen Puputan Badung Selesai, Simbol Heroisme Bali Hadir Lebih Megah

Sementara itu, seorang pelaku berinisial MU telah diamankan sebagai pemasok utama. 

Berdasarkan penyelidikan, MU menjalankan bisnis ilegal ini dengan mengirimkan puluhan paket setiap hari melalui layanan pesan singkat WhatsApp kepada jaringan pembeli di berbagai daerah. Dalam sehari, pelaku disebut mampu menjual sekitar 70 paket dengan perkiraan keuntungan bersih Rp 1,1 juta.

MU kini menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa operasi ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan selama tahun 2025, di mana Balai Besar POM di Jakarta telah lima kali melakukan penindakan dan seluruh kasusnya berlanjut ke ranah pro-justitia. 

Sumber: