Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida, Koster Keluarkan Instruksi untuk Lakukan Pembongkaran

Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida, Koster Keluarkan Instruksi untuk Lakukan Pembongkaran

Koster untuk memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking Nusa Penida--kompas

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Keputusan Gubernur Bali, Koster untuk memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang memicu perhatian besar dari publik karena proyek wisata tersebut sudah sedari awal dianggap kontroversial karena dianggap akan terganggunya kelestarian alam dan khawatir akan semakin terjadi pelanggaran tata ruang yang kerap terjadi di Bali.

Langkah tegas diambil oleh Koster selaku Gubernur Bali untuk menghentikan sekaligus membongkar pembangunan lift kaca Pantai Kelingking, hal itu dilakukan untuk memastikan agar setiap proyek investasi wisata tetap tunduk pada peraturan menjaga ekosistem, dan tidak mengorbankan ikon global yang selama ini menjadi identitas tempat wisata Pantai Kelingking.

Dalam pengumuman resminya, Gubernur Bali, Koster juga sampaikan bahwa instruksi pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking bukan hanya sebagai tindakan administratif dari pemerintah, melainkan juga sebagai komitmen pemerintah terhadap pariwisata berkelanjutan, perlindungan budaya, dan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran yang ditemukan selama proses pembangunan.

BACA JUGA:BTN Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Gubernur Bali, Wayan Koster resmi menginstruksikan penghentian pembangunan serta pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya audit dan temuan bahwa investor yang terkait, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group telah melakukan lima jenis pelanggaran berat terkait peraturan tata ruang dan perizinan.

Menurut Koster, struktur bangunan yang telah dibangun, termasuk loket tiket di bibir jurang, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta lift kaca setinggi 180 meter yang di dalamnya terdapat restoran dan pondasi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Koster menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah melanggar peraturan penting, seperti Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Selain itu pembangunan lift kaca juga dianggap menyalahi Perda pariwisata budaya karena dianggap telah mengubah keaslian dari sebuah destinasi wisata. Dalam konferensi pers, Koster menyatakan bahwa meskipun Pemprov Bali mendukung adanya investasi, tetapi semua investasi harus dilakukan dengan niat yang baik, menjaga alam serta budaya, dan bukan untuk eksploitasi semata.

Koster juga menegaskan jika para investor tidak segera membongkar secara mandiri dalam kurun waktu 6 bulan, maka pemerintah provinsi bersama dengan Kabupaten Klungkung akan mengambil alih pembongkaran melalui mekanisme lelang.

BACA JUGA:Koper Misterius Gegerkan Warga Tonja, Gegana Turun Tangan dan Pastikan Tidak Berbahaya

Sementara itu Koster juga menyatakan akan menulusuri siapa saja pihak yang memberikan izin di awal proyek tersebut. Diketahui izin pembangunan menyangkut pada beberapa pihak, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pusat hingga muncul kecurigaan adanya proses yang tidak transparan.

Sumber: