POJK Baru: Rekening Mengendap Lebih dari 1.800 Hari Masuk Kategori Dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru terkait pengelolaan rekening bank-shutterstock-
Bank juga diminta menyediakan kanal layanan yang memudahkan nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor cabang maupun layanan digital.
Status rekening nantinya akan ditampilkan secara transparan pada aplikasi dan kanal nasabah lainnya.
Regulasi ini turut mempertegas kewajiban nasabah, di antaranya memberikan data yang benar, melakukan pembaruan informasi, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan pengawasan terhadap rekening tidak aktif serta dormant.
BACA JUGA:SVF 2025 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Sanur, Transaksi Capai Rp 1 Miliar
Bank harus mengacu pada prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, hingga strategi pencegahan penipuan dalam seluruh proses pengelolaan rekening.
Sumber: