VIRAL! WN Amerika Serikat Ditangkap di Bali Imbas Jual Konten Pornografi di Platform Telegram

VIRAL! WN Amerika Serikat Ditangkap di Bali Imbas Jual Konten Pornografi di Platform Telegram

WN Amerika Serikat Ditangkap di Bali Imbas Jual Konten Pornografi.--Freepik

BACA JUGA:Mahfud MD Ikut Sholatkan Jenazah dan Doakan Suami Najwa Shihab: Selamat Jalan Sahabat yang Baik

TKW kemudian dimasukan dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia. Pelaku juga langsung diperiksa pihak terkait pada 9 April 2025.

Hasilnya, ditemukan bukti TKW adalah pemilik akun X dan Telegram dengan nama pengguna @oliver_woodx.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti menyalahgunakan pemberian izin tinggal  dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sumber: