Bule Amerika yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi usai Viral Bikin Ricuh hingga Rusak Fasilitas

Bule Amerika yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi usai Viral Bikin Ricuh hingga Rusak Fasilitas

Bule Amerika yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya [email protected] Layar Instagram

DENPASAR, DISWAY.ID - Bule asal Amerika Serikat dengan inisial MM akhirnya dideportasi usai viral di media sosial karena bikin kericuhan di Klinik Pratama Nusa Medika Pecatu, Badung, Bali pada Minggu 13 April 2025.

Bule Amerika ini langsung dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali pada Senin 14 April 2025 malam melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Setelah ditelusuri, ternyata MM diindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis tetrahidrokanabinol (THC) dan kokain.

BACA JUGA:Kadin Indonesia dan QCCI Bahas Lima Pilar Kerja Sama Strategis di Qatar

Tak tanggung-tanggung, kasus tersebut juga mendapat atensi Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dirinya pun langsung turun tangan menghadiri konferensi pers terkait kasus tersebut, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin 14 April 2025 siang.

"Ini hal yang sangat penting berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2005 tentang tatanan bagi wisatawan asing selama berada di wilayah Provinsi Bali," ujarnya mengawali konferensi pers.

Kronologi Bule Amerika Secara Mendadak Ngamuk di Klinik

Koster menambahkan bahwa bule berusia 27 tersebut bersama rekannya sesama WNA tiba di TKP sekitar 05.00 WITA subuh.

"MM dalam kondisi tidak sadar (ssat tiba di klinik). Karena kondisinya belum memungkinkan belum dilakukan penindakan medis pada saat itu. Namun situasi berubah ketika MM tersadar. Dia mengalami kepanikan, menyerang rekannya sendiri kemudian mengamuk di ruangan pemeriksaan, sehingga menyebabkan perkelahian dan pengrusakan fasilitas klinik, serta membahayakan pasien lain yang sedang menjalani perawatan," papar Koster.

BACA JUGA:Pengurus Walubi Bali Masa Bhakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Wagub Giri Prasta: Bangun Komunikasi Lintas Agama

Karena kejadian tersebut, kata Koster, pihak klinik langsung menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan. "Aparat yang tiba di lokasi berhasil menenangkan dan mengamankan MM," tukasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada aparat, terang Koster, MM mengaku panik karena tidak mengenali orang-orang di sekitarnya saat tersadar.

"Setelah diberi penjelasan oleh temannya dan mulai tenang, ia menyatakan permintaan maaf, dan bersedia mengganti seluruh kerusakan. Pihak klinik menerima permintaan maaf tersebut, dan kasus diselesaikan secara damai secara internal," tutur Koster.

Diketahui, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan visa on arrival yang berlaku hingga 1 Mei 2025 mendatang. Akibat perbuatannya, MM terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kerusakan.

Sumber: