Gubernur Bali Wayan Koster Dapat Dukungan Anggota DPR RI Soal Larangan AMDK 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dirinya akan tetap menjalankan kebijakan pelarangan AMDK di bawah volume 1 liter kemasan plastik.-dok.diswaybali.id-
Dukungan lain juga datang dari anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan yang meminta Kementerian Perindustrian mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster dalam upaya menyelamatkan lingkungan Bali dari sampah plastik.
Menurut Putra, Pemprov Bali sudah berusaha menjalankan instruksi pemerintah pusat menekan volume sampah plastik.
"Kementerian Perindustrian perlu mendukung alternatif lain produksi air dalam kemasan ramah lingkungan dan berkelanjutan, misal kemasan biodegradable atau reusable," kata Panda Nababan, Selasa 15 April 2025.
Masyarakat nantinya akan terbiasa membawa tempat minum sendiri yang bisa digunakan berulang-ulang. Dampaknya masyarakat Bali khususnya dan wisatawan juga ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Kebijakan Wayan Koster melarang AMDK di bawah 1 liter berbahan plastik justru disambut baik Kementerian Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Bahkan, Hanif Faisol berjanji akan mengawal kebijakan tersebut dalam pelaksanannya.
SE Gubernur Bali No 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih menindaklanjuti Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Permen LHK tersebut merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana dalam salah satu pasalnya berbunyi produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah No. 81/2012, di mana dalam pasal 12-15 mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.
Kementerian Lingkungan Hidup pun menindaklanjuti Peraturan Pemerintah itu dengan menerbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen.
Sungai Watch dalam data Brand Audit 2024 mengungkapkan, produsen AMDK besar menjadi penyumbang 10.334 sampah kemasan gelas plastik di Bali, dan 39.480 sampah plastik sekali pakai di Bali dan Jawa Timur. Sampah plastik sulit didaur ulang dan kerap mencemari pantai dan laut.
Wayan Koster Tak Matikan Pengusaha
Meski begitu, Wayan Koster menegaskan, kebijakannya bukan untuk mematikan bisnis pengusaha.
Justru dia mendorong inovasi pengusaha AMDK untuk memproduksi minuman kemasan yang ramah lingkungan.
“Berproduksi kan bisa pakai botol kaca, bukan plastik lihat contoh di Karangasem kan bagus pakai botol kaca,” kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025.
Ia menyebutkan bahwa pada 2024, volume sampah di Bali mencapai 1,2 juta ton di mana sebagian sebagian besar adalah sampah plastik sekali pakai.
Dalam implementasi kebijakan tersebut, Wayan Koster mengatakan, Satpol PP dan perangkat daerah serta dukungan komunitas pemerhati lingkungan akan ikut melakukan pengawasan.
Sumber: