Kunto Aji Kritik Keras Soal 6 Polisi yang Dihukum Sholat di Musola Usai Dinyatakan Positif Narkoba: Keren Sih!

Kunto Aji melontarkan kritik tajam terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang dinyatakan positif narkoba. --
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Musisi Kunto Aji melontarkan kritik tajam terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang dinyatakan positif narkoba.
Melalui unggahan di platform media sosial X, Kunto Aji menyoroti ketimpangan perlakuan antara hukum masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam kasus perlindungan narkoba.
"Sipil kalau pakai narkoba, udah hina banget. Artis? Diarak, selain dihukum jelas, dihujat abis. Ini sih keren banget," tulis Kunto Aji dalam unggahannya pada Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Lisa Mariana Kesulitan Jalan saat Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Bandung: Abis Operasi Potong Lambung
Kritik ini muncul setelah diketahui bahwa keenam anggota Polres HST yang positif narkoba hanya dikenakan sanksi pelatihan selama 14 hari, yang mencakup apel rutin, olahraga intensif, dan pelatihan rohani berupa salat lima waktu di mushala dengan pengawasan ketat.
Kunto Aji juga memberikan dampak pemberitaan seperti ini terhadap citra Indonesia di mata dunia, terutama bagi para calon investor luar negeri.
“Berita-berita gini jangan dikira calon investor luar pada jangan terpapar ya,” lanjutnya.
Menanggapi kritik tersebut, Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa keenam anggota yang positif narkoba telah diproses secara hukum dan tidak hanya dikenakan sanksi pembinaan rohani.
BACA JUGA:Bukan Orang Ketiga, Ternyata Ini Penyebab Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Kandas
Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencakup kasus-kasus hukum, terutama narkoba.
“Kalau masih ada yang terpapar narkoba, saya tidak segan-segan untuk kami pecat, PTDH. Masih banyak yang ingin jadi anggota kepolisian,” tegas Yudha.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menambahkan bahwa sanksi pembinaan tersebut merupakan langkah awal sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kasus ini memicu di masyarakat mengenai keadilan dan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba, baik oleh masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.
Sumber: