Tok! Prabowo Subianto Resmi Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Tok! Prabowo Subianto Resmi Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan 4 pulau yakni Pulau Panjang, pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek termasuk wilayah Provini Aceh.--Sekretariat Presiden

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan 4 pulau yakni Pulau Panjang, pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek termasuk wilayah Provinsi Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen-dokumen.

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 17 Juni 2025. 

"Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, kemudian pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif provinsi Aceh," tambahnya.

BACA JUGA:Listyo Sigit Prabowo Sebut Pelaku Penembakan 2 WNA Australia Sudah Diamankan, Satu Ditangkap di Luar Negeri

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan yang menjadi isu sengketa 4 pulau itu bermula pada perubahan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibuat yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

"Mungkin yang menjadi isun awal adalah adanya Kep, keputusan Mendagri tentang kode wilayah dan administrasi pulau-pulau," ujar Mendagri Tito Karnavian.

"Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu memberikan tugas atau mandat kepada mendagri dipasal 401 tentang penegasan batas cakupan wilayah luas satu daerah ditetapkan dengan peraturan kemendagri," sambungnya.

BACA JUGA:Polda Bali Kerjasama dengan Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penembakan WNA Australia

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

BACA JUGA:Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Sukses Ciduk 6 Kapal Asing Pencuri Ikan, Mayoritas dari Filipina

"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Sumber: