WNA Australia Didakwa usai Aniaya Sekuriti di Finns Beach Club Bali, Korban Alami Luka Berat

Rabu 30-04-2025,18:47 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

DENPASAR, DISWAY.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia didakwa setelah menganiaya sekuriti di Finns Beach Club sampai pingsan.

Pelaku Bernama Mohamed Rifai pria berkewarganegaraan Australia ini telah menjalani siding perdana atas kasus penganiayaan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Selasa 29 April 2025 kemarin.

Pada kasus ini, Rifai didakwa karena menganiaya sekuriti Bernama I Made Bagus Yohanandita yang dilakukannya sejak 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Anindya Bakrie di BloombergNEF 2025: Indonesia Adalah Negara yang Bagus Buat Investasi

"Terdakwa dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat," ujar Jaksa Penuntum Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.

Lovi juga mengungkap kronologinya, di mana kejadian ini bermula saat korban yang berstatus sebagai kepala sekuriti ini tengah bertugas di lobi beach club sekitar pukul 21.00 WITA.

Kala itu, korban melihat rekan sekuriti lainnya tengah menggiring seorang WNA Bernama John Ebid untuk keluar dari venue area beach club karena membuat keributan dengan pengunjung lainnya.

Lalu, korban bersama rekannya tersebut berhasil memborgol turis sing itu karena sempat melawan.

Karena tak terima, Rifai yang merupakan rekan dari John Ebid ini mendekati korban dan langsung memukulnya di bagian muka sampai tak sadarkan diri.

BACA JUGA:Bidik Transaksi Ritel, BTN Gelar Travel Fair di BTN Digital Store hingga 3 Mei 2025

Akibat pemukulan yang dilakukan Rifai, Yohanandita mengalami luka berat.

Kasus ini pun membuat Rifai didakwa karena melanggar Pasal 351 ayat 2 KHUP dan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lain halnya dengan pengacara terdakwa, Sabam Antonius yang menyebutkan jika kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini dan mengatakan bahwa kliennya sedang membela diri kala itu.

Kategori :