DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Hari Kesaktian Pancasila akan kembali diperingati secara nasional pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Peringatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) telah mengeluarkan pedoman resmi yang dapat dijadikan rujukan oleh instansi pemerintah maupun satuan pendidikan.
BACA JUGA:Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, Juara Dunia MotoGP 2025
Di dalamnya mencakup tata cara pelaksanaan upacara, tema peringatan, hingga naskah upacara yang berlaku secara nasional.
Untuk tahun ini, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengangkat tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.”
Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh pihak bisa menyelenggarakan upacara maupun kegiatan peringatan secara seragam, penuh khidmat, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila.
Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Berikut teks, naskah, serta susunan upacara yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025.
Informasi Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 dapat diakses pada tautan
BACA JUGA:Tim Kanwil Kemenag Bali Lakukan Monev Keuangan dan BMN di Jembrana
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Apakah Libur?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai tanggal merah baik libur nasional ataupun cuti bersama.
Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967, yang menetapkan 1 Oktober sebagai momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila tanpa menjadikannya hari libur.
Dengan demikian, kegiatan di kantor pemerintahan, sekolah, hingga layanan publik tetap berlangsung seperti biasa. Meski begitu, berbagai instansi tetap melaksanakan upacara peringatan untuk menghormati nilai-nilai Pancasila.