Proyek JW Marriott Payangan Dihentikan, Satpol PP Bali Siap Panggil Pengembang Pekan Depan

Jumat 28-11-2025,21:00 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

GIANYAR, DISWAYBALI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali berencana memanggil pihak pengembang proyek hotel JW Marriott di Payangan, Gianyar, usai kegiatan pembangunan di lokasi itu dihentikan sementara karena menutup saluran irigasi subak. 

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, setelah perayaan Hari Raya Kuningan.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah klarifikasi dengan mempelajari ulang dokumen perizinan yang dimiliki investor.

BACA JUGA:Darurat Bencana, Banjir dan Longsor Terparah Melanda Berbagai Daerah di Pulau Sumatera 

Pada Jumat, 28 November 2025, Dharmadi menyampaikan bahwa pemanggilan akan difokuskan pada pembuktian izin serta kesesuaian proyek dengan aturan terbaru.

Menurut Dharmadi, pembangunan hotel tersebut termasuk kategori proyek dengan risiko tinggi, merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. 

Ia menegaskan bahwa penutupan aliran subak dalam proses konstruksi menunjukkan adanya pelanggaran tata ruang yang harus dipenuhi kembali syarat perizinannya.

Selain memeriksa kelengkapan dokumen, Satpol PP juga akan mengecek detail teknis seperti luas bangunan dan persentase kawasan hijau. 

Untuk memperjelas kondisi di lapangan, Dharmadi menuturkan akan menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas PTSP, hingga Dinas Pariwisata.

BACA JUGA:Dorong Generasi Sehat, MBG Hadir di Cau Belayu

Tak hanya itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) disebut akan dimintakan pendapat terkait pemanfaatan sungai dan batas sempadan, sementara BPN akan melihat kembali status lahan yang dipakai dalam proyek tersebut.

Dharmadi menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak yang menghalangi perkembangan investasi di Bali. 

Namun, ia menekankan pembangunan harus tetap mengikuti kaidah lingkungan dan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. 

Bila kemudian proyek dinilai sesuai dengan peruntukan dan perizinan lengkap, Pemprov siap memfasilitasi proses selanjutnya.

Sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek saat melakukan sidak di lokasi pada Kamis, 27 November 2025. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa tim menemukan saluran irigasi subak yang justru masuk ke dalam struktur bangunan, sehingga dianggap sebagai pelanggaran berat.

Kategori :