BACA JUGA:KADIN Sumbar Gelar Rapimprov 2025, Fokus pada Program 3 Juta Rumah dan Pembangunan Daerah
Dalam keterangan tertulisnya, Supartha menilai bahwa proyek semacam ini tidak bisa digolongkan sebagai risiko rendah, bahkan justru memperlihatkan sebaliknya.
Selain pelanggaran fisik di lapangan, ia juga menyebut administrasi yang dimiliki investor belum mutakhir karena sebagian dokumen masih atas nama pemilik sebelumnya.
Atas temuan itu, Pansus meminta seluruh perizinan dilengkapi dan memastikan pihak investor hadir untuk memberikan klarifikasi lanjutan.