Tim tersebut disebut telah memiliki kesimpulan akhir terkait pihak yang dinilai sebagai mafia tanah.
BACA JUGA:ATR/BPN Anugerahkan Pin Emas kepada Polda Bali Usai Ungkap Jaringan Mafia Tanah
“Hasil Tim Terpadu harusnya dipakai acuan pada tingkat penyelidikan,” kata Gede Pasek.
Ia mempertanyakan keberadaan arsip hasil kerja Tim Terpadu di lingkungan Polda Bali.
“Jika arsip hilang, maka dasar penanganannya semakin lemah,” ucapnya.
Dalam konferensi pers, Gede Pasek juga menunjukkan dokumen yang disebut membuat duduk perkara menjadi terang.
BACA JUGA:Tingkatkan Kenyamanan Personel, Kapolda Bali Resmikan Gedung Parkir Motor di Mapolda
Dokumen tersebut berupa Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 yang ditandatangani 15 orang.
Serta surat tertulis tangan tanggal 12 Desember 1989 yang menyebut adanya tanah negara sekitar 900 meter persegi di sebelah barat areal SHM 372 Jimbaran.
Dalam surat tahun 1989 itu disebutkan tanah yang dimohonkan untuk calon laba pura berada di luar objek SHM 372 sehingga tidak dipermasalahkan oleh para pihak.
BACA JUGA:Kompolnas Gelar Rapat Sarpras dan Anggaran, Kapolda Bali Hadir di Badung
Gede Pasek menyebut salah satu penandatangan dokumen tersebut adalah I Made Tarip Widartha dan diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu, Pasek Arsadja.
Menurut Gede Pasek, keinginan pihak pemohon tanah saat ini berbeda dengan luasan tanah dalam dokumen tahun 1989 dan masuk ke tanah milik pihak lain.
Upaya tersebut disebut tidak berhasil ketika diuji melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun perdata.
BACA JUGA:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Bali Gelar Operasi Cipkon Agung 2025
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pemohon,” ujarnya.