Ia juga mengutip hasil gelar BPN RI tahun 2014 melalui Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 yang menyimpulkan tanah yang dimohonkan berada di atas Hak Milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Surat tersebut menyarankan pihak pura mengajukan gugatan untuk tanah di luar pura dan mengajukan permohonan hak untuk tanah yang berdiri bangunan pura.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali melalui Surat Nomor 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung untuk disampaikan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.
Gede Pasek menyatakan BPN sebagai institusi tunduk pada peraturan perundang-undangan dan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“BPN menjaga pelayanan masyarakat agar hak-hak hukum tetap terlindungi,” katanya.
Ia meminta Polda Bali menghormati batas kewenangan BPN dalam pelayanan pertanahan.
“Kewenangan setiap institusi harus dijaga,” tutupnya.