Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil

Kamis 22-01-2026,18:50 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Candra Pratama

Ia juga mengutip hasil gelar BPN RI tahun 2014 melalui Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 yang menyimpulkan tanah yang dimohonkan berada di atas Hak Milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. 

Surat tersebut menyarankan pihak pura mengajukan gugatan untuk tanah di luar pura dan mengajukan permohonan hak untuk tanah yang berdiri bangunan pura.

BACA JUGA:Modernisasi Layanan Lalu Lintas, Polda Bali Perkuat Pemantauan Pengendara dengan Sistem yang Terintegrasi

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali melalui Surat Nomor 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung untuk disampaikan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Gede Pasek menyatakan BPN sebagai institusi tunduk pada peraturan perundang-undangan dan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“BPN menjaga pelayanan masyarakat agar hak-hak hukum tetap terlindungi,” katanya.

Ia meminta Polda Bali menghormati batas kewenangan BPN dalam pelayanan pertanahan. 

“Kewenangan setiap institusi harus dijaga,” tutupnya.

Kategori :