Kejar Target Emisi Iklim, Indonesia Butuh Dana Rp 7.800 Miliar

Rabu 14-10-2026,23:15 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Rury Pramesti

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi, mempercepat proses perizinan, serta memastikan kesiapan proyek sejak tahap perencanaan.

“Dana modal itu tidak pernah idle. Begitu dana sudah tersedia tidak dimanfaatkan, dia akan cari tempat lain untuk dimanfaatkan,” jelas Eddy.

Dalam paparannya, Eddy juga menyoroti kebutuhan investasi untuk mempercepat transisi energi nasional.

BACA JUGA:WRI Ungkap Indikator Keberhasilan Kawasan Rendah Emisi Sanur

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Indonesia merencanakan pembangunan kapasitas energi sebesar 70 gigawatt hingga 2034.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,5 gigawatt berasal dari energi terbarukan dan energi baru. Pengembangan tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur transmisi dan jaringan listrik agar potensi energi bersih dapat dimanfaatkan secara optimal.

Eddy menyebut total investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan sektor energi hingga 2034 mencapai USD 190 miliar. Investasi itu tidak hanya diarahkan pada pembangunan pembangkit, tetapi juga penguatan jaringan transmisi yang menghubungkan sumber energi dengan pusat permintaan.

Menurutnya, tantangan tersebut muncul karena potensi energi terbarukan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sedangkan pusat konsumsi energi masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera.

“Jadi itu membawa listrik ke Jawa dan Sumatera dan daerah-daerah lainnya itu diperlukan transmisi hampir dengan 48.000 km, itu yang akan kita kembangkan,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diimbangi kesiapan jaringan listrik. Tanpa kapasitas jaringan yang memadai, penambahan pembangkit berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Selain energi terbarukan, Eddy menilai pengelolaan sampah juga perlu menjadi bagian dari agenda pengurangan emisi. Indonesia menghasilkan sekitar 52 juta hingga 56 juta ton sampah per tahun, tetapi hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola.

Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip polluter pays atau pencemar membayar serta extended producer responsibility (EPR), yakni tanggung jawab produsen terhadap dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan.

Di tengah besarnya kebutuhan investasi, Eddy menilai Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan nilai ekonomi karbon sebagai salah satu sumber pembiayaan aksi iklim.

Ia memperkirakan potensi ekonomi karbon Indonesia hingga 2030 berada pada kisaran USD 6,7 miliar hingga USD 21 miliar.

Menurutnya, pengembangan pasar karbon dapat meningkatkan daya tarik investasi pada proyek-proyek iklim yang sejalan dengan target NDC. Skema tersebut juga berpotensi memperkuat pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Namun, realisasi potensi itu membutuhkan kepastian hukum, integritas kredit karbon, kesiapan pasar, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah.

Kategori :

Terpopuler