Kejar Target Emisi Iklim, Indonesia Butuh Dana Rp 7.800 Miliar

Rabu 14-10-2026,23:15 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Rury Pramesti

Eddy juga menekankan pentingnya landasan hukum yang mengintegrasikan pengendalian perubahan iklim dengan prinsip keadilan. Ia menyebut terdapat tiga rancangan undang-undang yang menjadi perhatian, yakni RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU Ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, draf RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan telah diserahkan oleh Badan Keahlian DPR RI dan tengah dibahas di Komisi XII DPR RI.

“26 bab, 157 pasal. Itu yang tengah kami bahas di Komisi XII DPR RI untuk kemudian kami bawa ke sidang paripurna untuk diminta persetujuannya dan dikirimkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan pembahasannya,” kata Eddy.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan bagi pembela iklim.

Eddy menegaskan, pencapaian target penurunan emisi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat perlu memastikan keselarasan kebijakan dan kepastian regulasi, sedangkan pemerintah daerah harus menyiapkan perencanaan, lahan, dan perizinan.

Sementara itu, sektor industri didorong menekan emisi melalui penggunaan teknologi rendah karbon. Akademisi dan masyarakat sipil juga memiliki peran dalam menyediakan bukti ilmiah serta mengawasi pelaksanaan kebijakan. “Kata kuncinya adalah partisipasi aktif dan bermakna,” pungkasnya.(*)

Kategori :

Terpopuler