DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa kementerian tersebut telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki wewenang mengeluarkan izin tambang terhadap pulau-pulau kecil yang luasnya hanya di bawah 100 km persegi. Menurutnya, kewenangan untuk mengeluarkan IUP di wilayah Raja Ampat bukan berada di bawah KKP.
"KKP itu yang tadi saya sampaikan kewenangannya ya terhadap pulau-pulau kecilnya tambang kita enggak sebenernya. Pemanfaatan pulau kecil tersebut mau dipakai tambang, mau dipakai pariwisata dia kalau di bawah 100 km izin KKP itu kewenangannya disitu," ujar Pung kepada awak media, dikutip Rabu 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Kementerian Kelautan dan Perikanan Jamin Ikan dan Terumbu Karang Aman dari Tambang Nikel Raja Ampat
"Jadi bukan masalah tambang yang menjadi konsentrasi perizinan kalau anak-anak pulau-pulau kecilnya jadi mindset-nya beda kalau tambang ada lagi dari kementerian lain yang khusus itu," sambungnya.
Isu terkait IUP tambang di Raja Ampat sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik lantaran adanya dugaan penerbitan izin yang berpotensi merusak ekosistem laut dan keberlangsungan pariwisata di kawasan tersebut. Raja Ampat dikenal sebagai destinasi wisata bahari yang kaya keanekaragaman hayati dan menjadi habitat berbagai spesies laut yang dilindungi.
KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan laut di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Raja Ampat.
BACA JUGA:KKP Berhasil Tangkap Kapal Ikan Milik China di Perairan Bali, Dugaan Sindikat TPPO
“Kami selalu mendorong pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan menolak segala bentuk aktivitas yang bisa mengancam ekosistem laut,” ujar Pung.
Pemerintah daerah Papua Barat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait isu ini dan memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan lingkungan dan hukum yang berlaku.