BACA JUGA:Kapolda Bali Tetapkan 3 Tersangka Penembakan WNA di Bali, Pelaku Asal Australia
Sementara itu, para pelaku penembakan diancam pasal berlapis mulai sari aksi terencana hingga kepemilikan senjata api.
Dia menyebut para pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Juncto 53 KUHP. Mereka juga bisa dijerat 1 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Tergantung dari keputusan pengadilan nanti," tukasnya.