Tiga Tersangka Penembakan WNA di Bali Dihadirkan ke Publik, Polisi: Pelaku Anggota Gangster!

Kamis 26-06-2025,21:30 WIB
Reporter : Diajeng Vayantri Dewi
Editor : Candra Pratama

BADUNG, DISWAYBALI.ID -- Tiga tersangka kasus penembakan 2 orang Warga Negara (WN) Australia ZR (meninggal dunia) dan SG (perawatan intensif di rumah sakit) di Villa Casa Cantisya, Munggu, Badung, Bali, Sabtu dini hari 14 Juni 2025 lalu akhirnya dihadirkan ke publik.

Dalam press conference di Halaman Mapolres Badung, Rabu sore 26 Juni 2025, para tersangka terlihat sudah mengenakan baju berwarna oranye. Kaki dan tangan mereka pun diborgol.

Dalam kesempatan itu Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebut ketiga tersangka diketahui saling mengenal dan melakukan aksi penembakan secara terorginir. 

BACA JUGA:3 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali Kabur Naik Motor Lalu Ganti Mobil Dua Kali

Bahkan, ia tidak menampik ketika dikonfirmasi para pelaku penembakan berasal dari kelompok gangster dari negara asal mereka. 

"Kami amankan tiga orang laki-laki inisial DJF (27),  PT (27), MC (22) ketiganya warga negara Australia," kata Kapolda saat press conference di Mapolres Badung, Rabu 26 Juni 2025.

Kapolda menyebut, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi penembakan terhadap 2 WNA di Munggu tersebut. 

BACA JUGA:Sadis, Penembakan WNA Australia di Bali Disaksikan Istri Korban, 3 Pelaku Asing Terancam Hukuman Mati

Peran ketiganya terstruktur dari mulai penyiapan tranaportasi, peralatan eksekusi, hingga proses pelarian menuju luar negeri melalui jalur darat dan meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno Hatta.

"Perencanakan para pelaku secara cukup profesional. 3 orang ini (tersangka) dengan terorganisir, saya menyampaikan hasil penyidikan kami. Mereka seperti itu (gangster) dilaksanakan secara terencana," ujar Irjen Pol Daniel.

Senjata api yang digunakan dalam penembakan 2 orang WNA itu, menurut Kapolda terdapat beberapa jenis senjata api yang digunakan. 

BACA JUGA:Polda Bali Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan WNA Australia, Terancam Hukuman Mati

Hal itu terbukti dari hasil penyedlikan dan alat bukti yang ditemukan.

Diduga dari hasil alat bukti senjata yang ditemukan di aliran subak daerah Tabanan senjata itu yang digunakan untuk melakukan eksekusi terhadapa para korban.

"Senjata api diduga digunakan kedua eksekutor. Iya, senjata api cuma 1. Dugaan terkait senjata api pabrikan atau rakitan. Nanti akan diuji labfor Mabes Polri," ungkapnya.

Kategori :