Polisi Belum Berikan Kejelasan Soal Motif Pelaku Penembakan WN Australia di Bali

Jumat 27-06-2025,06:41 WIB
Reporter : Diajeng Vayantri Dewi
Editor : Candra Pratama

Kapolda menuturkan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi penembakan terhadap 2 WNA di Munggu tersebut. 

BACA JUGA:Sadis, Penembakan WNA Australia di Bali Disaksikan Istri Korban, 3 Pelaku Asing Terancam Hukuman Mati

Peran ketiganya terstruktur. Dari mulai penyiapan tranaportasi, peralatan eksekusi, hingga proses pelarian menuju luar negeri melalui jalur darat dan meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno Hatta.

"Perencanakan para pelaku secara cukup profesional. 3 orang ini (tersangka) dengan terorganisir, saya menyampaikan hasil penyidikan kami. Mereka seperti itu (gangster) dilaksanakan secara terencana," ujar Irjen Pol Daniel.

Senjata api yang digunakan dalam penembakan 2 orang WNA itu, menurut Kapolda, terdapat beberapa jenis senjata api yang digunakan. 

Hal itu terbukti dari hasil penyedlikan dan alat bukti yang ditemukan.

BACA JUGA:Kapolda Bali Tetapkan 3 Tersangka Penembakan WNA di Bali, Pelaku Asal Australia

Diduga dari hasil alat bukti senjata yang ditemukan di aliran subak daerah Tabanan, senjata itu yang digunakan untuk melakukan eksekusi terhadapa para korban.

"Senjata api diduga digunakan kedua eksekutor. Iya, senjata api cuma 1. Dugaan terkait senjata api pabrikan atau rakitan. Nanti akan diuji labfor Mabes Polri," urainya.

Sementara itu, para pelaku penembakan diancam pasal berlapis mulai sari aksi terencana hingga kepemilikan senjata api. 

Dia menyebut para pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Juncto 53 KUHP. Mereka juga bisa dijerat 1 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Tergantung dari keputusan pengadilan nanti," tukasnya.

Kategori :