Stop Doomscrolling? New York Pasang Peringatan Mental di Medsos
Pemerintah Negara Bagian New York mengambil langkah baru dalam merespons kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi kesehatan mental generasi muda-Freepik-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Negara Bagian New York mengambil langkah baru dalam merespons kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi kesehatan mental generasi muda.
Pada awal Januari 2026, Gubernur New York Kathy Hochul secara resmi menandatangani sebuah undang-undang yang mewajibkan platform media sosial mencantumkan label peringatan kesehatan mental bagi penggunanya, terutama anak-anak dan remaja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan S4505/A5346 yang menyasar perusahaan teknologi besar, termasuk pengelola platform media sosial populer.
BACA JUGA:30 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2025 Penuh Semangat dan Inspirasi, Cocok Share di Medsos
Lewat regulasi ini, pemerintah New York menuntut transparansi dari platform digital dengan menampilkan peringatan yang menjelaskan potensi risiko penggunaan fitur-fitur tertentu yang dapat mendorong pemakaian berlebihan di kalangan usia muda.
Dari keterangan Kantor Gubernur New York, label peringatan ini diposisikan serupa dengan peringatan kesehatan yang telah lama diterapkan pada produk seperti rokok, minuman beralkohol, makanan tinggi gula, hingga industri gim.
Pemerintah menilai, seperti halnya produk-produk tersebut, media sosial juga memiliki potensi dampak serius terhadap kesehatan mental apabila digunakan tanpa kontrol.
Dalam pernyataan resminya, Hochul menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga, khususnya anak dan remaja, menjadi prioritas pemerintah negara bagian.
Ia menilai di tengah derasnya arus informasi digital, isu kesehatan mental tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata, melainkan tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Setelah Putus, Perempuan Jepang Temukan Cinta pada Karakter AI dan Menikah Secara Digital
Meski demikian, aturan ini tidak melarang fitur media sosial tertentu secara langsung. Pemerintah hanya mewajibkan adanya label peringatan yang jelas dan mudah dipahami.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah hukum, dengan sanksi denda perdata yang bisa mencapai USD 5.000 untuk setiap pelanggaran.
Dorongan lahirnya kebijakan ini tak lepas dari berbagai hasil penelitian tentang kesehatan mental remaja. Salah satu studi yang dirujuk pemerintah New York menunjukkan bahwa remaja yang menghabiskan lebih dari tiga jam per hari di media sosial berisiko dua kali lipat mengalami gangguan kecemasan dan depresi.
Penelitian tersebut juga mencatat hampir setengah responden remaja merasa media sosial berdampak buruk terhadap citra tubuh mereka, sementara pengguna paling aktif justru mencatat tingkat kesehatan mental terendah, sebagaimana dilaporkan Techspot pada Kamis (1/1/2026).
Sumber: