DPRD Bali Soroti Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

DPRD Bali Soroti Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

Pembangunan lift di pantai Kelingking, Bali-wonderful_bali-tangakapan layar, instagram

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menjelaskan bahwa proyek dengan nilai investasi mencapai Rp200 miliar itu telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, termasuk yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:DPRD Bali Sahkan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Sopir Wajib Ber-KTP Bali

"Terakhir itu izinnya terbit lewat OSS. Semua sudah sesuai ketentuan," ujar Sudiarka, pada Rabu (29/10).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa Pemkab tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

"Seperti yang sudah disepakati di awal, nanti akan ada monev oleh unit teknis sesuai dokumen yang mereka ajukan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya.

Lift kaca setinggi 182 meter tersebut direncanakan menjadi akses bagi wisatawan menuju Pantai Kelingking tanpa harus menuruni tangga curam yang selama ini terkenal ekstrem. 

Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti (BNP) sebagai pemegang kuasa investasi dengan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, Nusa Penida. 

BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Jembrana Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju

Peletakan batu pertama proyek tersebut telah dilakukan pada 7 Juli 2023.

Sumber: