Nunggak Pajak Rp8,5 Miliar, Bapenda Badung Beri Teguran Keras ke Grand Seminyak Bali

Nunggak Pajak Rp8,5 Miliar, Bapenda Badung Beri Teguran Keras ke Grand Seminyak Bali

Bapenda Badung segera lakukan penagihan aktif kepada pihak manajemen PT Seminyak Suite Development, selaku pemilik/pengelola hotel Grand Seminyak Bali.-Rivansky Pangau/Disway.id-

SEMINYAK, DISWAYBALI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung melayangkan teguran keras, kepada manajemen Grand Seminyak Bali atas tunggakan pajak yang mencapai Rp 8,5 miliar.

Proses penagihan ini telah dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung.

Dari data yang berhasil dihimpun Disway Bali, Grand Seminyak Bali diketahui berada di bawah manajemen PT Seminyak Suite Development yang tercatat Tjuk Sukkristijono A selaku pengelola dan Djoni Hasjim selaku owner. 

BACA JUGA:Gagal Lolos, Alwi Farhan Tumbang Dua Gim dari Li Shifeng di China Masters 2025

Hotel ini diketahui dipimpin oleh General Manager, Igor Raicevic.

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, menyatakan pihaknya masih menunggu komitmen pembayaran dari pihak wajib pajak (WP) Grand Seminyak Bali. 

“Intinya kami sudah berproses dengan pendampingan juga dari Kejari (Kejaksaan Negeri Badung, red). Kami menunggu komitmen pembayaran dari WP,” ujarnya ketika dihubungi Disway Bali, Rabu, 17 September 2025.

Upaya persuasif seperti pemanggilan dan pemberian surat teguran telah dilakukan. Bila tidak direspons, kata Sukarini, Bapenda akan melakukan penagihan aktif. 

“Kami sudah memberikan surat teguran dan menunggu komitment WP, kalau tidak kooperatif, kami menunggu arahan pimpinan untuk melakukan upaya penagihan aktif,” tegas Sukarini.

BACA JUGA:BNI Raih Predikat Tertinggi Implementasi GCG di 'The 16th IICD CG Conference & Award 2025'

Seperti diketahui, penagihan aktif oleh Bapenda kepada Wajib Pajak merupakan serangkaian tindakan langsung yang dilakukan untuk memastikan pembayaran pajak daerah yang terutang. 

Bentuk penagihan ini mencakup pengiriman surat teguran sebagai peringatan awal, penerbitan surat paksa apabila teguran diabaikan, hingga tindakan lanjutan seperti penyitaan aset, pelelangan barang sitaan, dan pemblokiran rekening bank.

Selain itu, Bapenda juga dapat melakukan pendekatan langsung dengan mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak serta menerapkan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan izin usaha. 

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui mekanisme penagihan yang tegas dan terukur.

Sumber: