Nunggak Pajak Rp8,5 Miliar, Bapenda Badung Beri Teguran Keras ke Grand Seminyak Bali

Nunggak Pajak Rp8,5 Miliar, Bapenda Badung Beri Teguran Keras ke Grand Seminyak Bali

Bapenda Badung segera lakukan penagihan aktif kepada pihak manajemen PT Seminyak Suite Development, selaku pemilik/pengelola hotel Grand Seminyak Bali.-Rivansky Pangau/Disway.id-

BACA JUGA: Gandeng Gojek, Bali United Ingin Jadi Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Digital di Pulau Dewata

Terpisah, Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, membenarkan bahwa Grand Seminyak Bali masih tercatat memiliki tunggakan pajak cukup besar. 

Hotel yang sebelumnya dikenal dengan nama Anantara itu belum juga menyelesaikan kewajibannya. 

“Iya masih banyak. Segitu tunggakan pajaknya tercatat 8,5 miliar (rupiah),” kata Puspa Negara.

Mirisnya lagi, lanjut politisi Partai Gerindra ini, pajak PHR bukanlah dana milik pelaku usaha, melainkan pungutan dari konsumen yang harus disetorkan ke pemerintah daerah. 

“Kalau kita lihat filosofi dari PHR ini, harusnya PHR itu langsung adalah potongan pajak 10 persen dari wisatawan ketika dia berbelanja atau menghinap. Jadi itu bukan milik WP, jadi bukan milik pelaku usaha sesungguhnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Ratu Ratu Queens: The Series Suguhkan Kisah Diaspora Indonesia dengan Balutan Humor

Parahnya, pihak manajemen Grand Seminyak Bali diduga ‘menggelapkan’ uang pajak yang mereka pungut dari tamu hotel, dengan tidak menyetorkan ke pihak Bapenda selaku OPD yang ditugaskan untuk menghimpun dana pajak tersebut. 

“Nah jadi kalau mereka tidak bayar, itu salah juga mereka mengambil uang yang dibelanjakan wisatawan. Karena ini pajak yang dihitung langsung dari wisatawan,” tegas Puspa Negara.

Ia menambahkan, beberapa hotel telah dilengkapi tipping box yang langsung terhubung dengan sistem cutting pemerintah daerah. 

Namun, dirinya menduga hotel Grand Seminyak Bali belum terintegrasi akibat pergantian manajemen. 

“Kalau sistemnya tidak terpasang, ini bisa masuk ranah pidana karena menyangkut hak pemerintah daerah,” tandas Puspa Negara.

BACA JUGA:Wali Kota Denpasar Terjun Langsung Pimpin Pembersihan Sungai di Desa Tegal Kertha Pasca Banjir

Diketahui pula, Pemkab Badung telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari Badung untuk menindaklanjuti penagihan piutang pajak, termasuk yang belum diselesaikan sejak masa pandemi Covid-19.

Upaya ini terus berjalan meski pemerintah sebelumnya memberikan kelonggaran pada masa krisis.

Sumber: