Sebelum Tinggalkan Bali, Sumedana Ungkap Dua Dugaan Kasus Korupsi Besar

Sebelum Tinggalkan Bali, Sumedana Ungkap Dua Dugaan Kasus Korupsi Besar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana (Kanan) -Diajeng Vayantri Dewi Divianta-

Dalam tahapan penyidikan, pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. 

 

Meningkatnya status kasus, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan. "Kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan," tuturnya.

 

Sumedana menjelaskan kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an, sedangkan kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.

 

"Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan," pungkas dia.

 

Di sisi lain, Kamis 23 Oktober 2025 Kajati Bali Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru di korps Adhyaksa. Dipromosikan dari Bali Kajati type B  ke Sumatera Selatan sebagai kajati type A. Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan penggagas Bale Kertha Adhyaksa Bali (yang telah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten kota di Bali) tersebut menjadi Kejati Bumi Sriwijaya alias Sumatera Selatan.  

 

Ketut Sumedana resmi menduduki kursi tertinggi di institusi kejaksaan di Bumi Srwijaya per 13 Oktober 2025 bersamaan dengan mutasi serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat.  

 

I Ketut Sumedana diketahui Jebolan S3 ilmu Hukum, Universitas Mataram dengan pengalaman menjabat sebagi berikut :

1. Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007-2012gv)

2. Koordinator di kejati JATIM (2012-2013)

Sumber: