Aksi Solidaritas Jurnalis Bali Dukung Tempo lawan Gugatan Mentan

Aksi Solidaritas Jurnalis Bali Dukung Tempo lawan Gugatan Mentan

Solidaritas Jurnalis Bali Dukung Tempo Atas Gugatan Mentan -Diajeng Vayantri Dewi Divianta-

Solidaritas Jurnalis Bali terdiri dari berbagai jurnalis media di Bali dan juga masyarakat sipil melakukan kritik atas upaya pembungkaman pers dengan menggelar aksi di Car Free Day (CFD), Renon, Minggu 15 November 2025. Seperti yang dilakukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman lantaran menggugat media Tempo dengan nominal fantastis sebesar Rp200 miliar.

 

Dalam gugatan itu, Mentan merasa dirugikan dengan pemberitaan Tempo. Atas keprihatinan yang terjadi, SJB menggelar aksi solidaritas berikan dukungan kepada Tempo dalam menghadapi gugatan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman tersebut. 

 

Diketahui Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang merupakan pejabat publik dan pembantu presiden. Jika merujuk putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan individu dan perorangan, tidak lembaga pemerintah atau institusi. Penggugat dalam kasus ini adalah pejabat yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, dalam hal ini adalah hak informasi. 

 

BACA JUGA: Bawa Rombongan WNA, Minibus 'Of Out Control' 5 Orang Tewas

Pada gugatan itu, Arman menuntut Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena dianggap telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian dari berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk" yang merupakan produk jurnalistik. Sedangkan mengenai permasalahan pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

 

"Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Dengan menggugat media itu bentuk pembungkaman dengan cara SLAP (Strategic Lawsuit Against Publication) karena berupaya menakut-nakuti. Biasanya gugatan strategis terhadap partisipasi publik ditujukan bagi orang yang lantang bersuara,” kata Penanggung Jawab aksi Ni Kadek Novi Febriani ditemui di lokasi aksi.

 

Febri menyebut, seharusnya permasalahan pemberitaan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator. 

 

Jika hakim mengabulkan gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar adalah preseden buruk terhadap kemerdekaan pers, dan bahaya terhadap iklim demokrasi, karena bagian dari bentuk membungkam pers.

Sumber: