Monyet Ekor Panjang Dilarang Dipelihara di Bali, Koster: Segera Serahkan ke BKSDA
Ilustrasi monyet ekor panjang-Freepik-
Ratna menambahkan bahwa BKSDA bekerja sama dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan dalam penanganan satwa hasil serahan warga.
BACA JUGA:Menjelang Hari Raya Kuningan, Diperpa Badung Gelar Pasar Pangan Murah di Kelurahan Kapal
Menurut Ratna, monyet ekor panjang bukanlah jenis satwa yang cocok dipelihara karena sifat liar dan potensi bahayanya.
Ia menyebut terbitnya SE Gubernur Bali ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap upaya konservasi satwa liar di Bali.
Sumber: